DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 5,
Senayan Jakarta
Telp. 5725612, 5725061, Pesawat
5513-5515-5516-5518
Faksimili : (021) 5725612
SURAT EDARAN
Nomor : 3610/C/MN/2003
Jakarta,
12 Juni 2003
Hal : Penerimaan Siswa Baru
Tahun
Pelajaran 2003/2004
Yang terhormat
1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI
SELURUH INDONESIA
2. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
SELURUH INDONESIA
3. KEPALA PERWAKILAN RI
DI LUAR NEGERI
Dalam
rangka pengaturan Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2003/2004 bagi sekolah
dalam lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
memperhatikan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 051/U2002 tanggal 10 April 2002 tentang Penerimaan
Siswa Baru dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 017/U/2003 tanggal 7 Pebruari 2003 tentang Ujian Akhir Nasional tahun pelajaran
2002/2003, dengan hormat kami minta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai
berikut:
1. Hari pertama masuk sekolah bagi TK, TKLB, SD,
SDLB, SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB dan SMK dimulai Secara serentak pada hari Senin
ketiga bulan Juli, yaitu tanggal 21 Juli 2003
2. Penerimaan Siswa Baru bagi TK, TKLB, SD,
SDLB, SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB dan SMK tahun pelajaran 2003/2004 dilaksanakan
pada tanggal 16 samapi dengan 21 Juni
2003
3. Siswa yang tamat tahun pelajaran 2002/2003
dan akan melanjutkan ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi harus
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) dan Surat Tanda Kelulusan (STK), yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
sudah dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
4. Surat Tanda Kelulusan (STK) dapat dipakai
sebagai alat seleksi bagi penerimaan siswa baru.
5. Bahwa dalam Penerimaan Siswa Baru agar
berorentasi pada peningkatan mutu Pendidikan dengan memperhatikan rasio jumlah
peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum.
6. Penerimaan Siswa Baru khususnya pada sekolah
negeri agar memperhatikan bahwa sekolah swasta merupakan mitra.
7. Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran
ini agar berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:
051/U/2002 tanggal 10 April 2002 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor: 017/U/2003 tanggal 7 Pebruari 2003.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Direktur
Jenderal
Pendidikan
Dasar dan Menengah,
ttd
DR.
IR. INDRA DJATI SIDI
NIP.
130672115
Tembusan:
1.
Menteri Pendidikan Nasional
2.
Menteri Agama
3.
Menteri Dalam Negeri
4.
Menteri Luar Negeri
5.
Gubernur KDH Tk. I di Propensi
6.
Sekjen Depdiknas
7.
Irjen Depdiknas
8.
Ka. Balitbang Diknas
9.
Direktur di lingkungan Ditjen Dikdasmen
10. Karo. KLN Depdiknas
11. Ka. Pusdiklat Deplu
12. Ketua BMPS Pusat.
Disalin Sesuai Aslinya, Tanggal
16 Juni 2003
Yang Menyalin,
ttd
Muhammadong, S.Pd
NIP. 132 158 363